Apakah anda butuh surat keterangan halal MUI namun tidak mengerti caranya?
Apakah anda perlu surat keterangan halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwasanya
Produk Yang masuk, diedarkan, dan diperdagangkan di daerah Indonesia musti bersertifikat Halal
jasa konsultasi ijin halal mui di jakarta pusat
Kami membantu anda untuk memiliki surat keterangan halal. Konsultan Urus Halal telah banyak memberikan bantuan beraneka ragam perusahaan untuk memiliki sertifikat halal. beraneka ragam klien Yang pernah Kami bantu Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada beraneka langkah yang perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. memiliki sertifikat halal
Konsultan Urus Halal memberikan bantuan badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan badan usaha
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. membantu memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yg biasanya muncul adalah berapa lama waktu Yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami perlu informasi anda seperti jenis produk, jumlah varian Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Konsultan Urus Halal di wa