Apakah anda butuh surat keterangan halal MUI namun tidak mengerti caranya?
Apakah anda perlu sertifikat halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwa
Produk yang masuk, diedarkan, dan dijual-belikan di wilayah Indonesia harus bersurat keterangan Halal
jasa konsultasi ijin halal mui di jakarta utara
Konsultan Urus Halal membantu anda untuk mempunyai surat keterangan halal. Kami telah banyak membantu beraneka badan usaha untuk memiliki surat keterangan halal. berbagai klien Yang pernah Konsultan Urus Halal bantu Untuk memiliki sertifikat halal, ada berbagai langkah yg perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mendapatkan surat keterangan halal
Kami memberikan bantuan badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. membantu memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu Yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami perlu informasi anda seperti jenis Sebuah Produk, jumlah varian Sebuah Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Konsultan Urus Halal di wa