Apakah anda memerlukan sertifikat halal MUI namun bingung caranya?
Apakah anda butuh sertifikat halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwa
Sebuah Produk yg masuk, beredar, dan dijual-belikan di daerah Negara Indonesia musti bersertifikat Halal
jasa konsultasi ijin halal mui di surabaya
perusahaan Kami membantu anda untuk mendapatkan sertifikat halal. perusahaan Kami udah banyak membantu beraneka ragam perusahaan untuk memiliki surat keterangan halal. berbagai macam klien yg pernah Kami bantu Untuk memiliki surat keterangan halal, ada berbagai macam langkah Yang perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. memiliki surat keterangan halal
Konsultan Urus Halal memberikan bantuan perusahaan anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. membantu pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan Yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membutuhkan informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Kami di wa