Apakah anda perlu surat keterangan halal MUI tapi bingung caranya?
Apakah anda memerlukan sertifikat halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 menyebutkan bahwa
Sebuah Produk yg masuk, menyebar, dan dijual-belikan di daerah Negara Indonesia wajib bersurat keterangan Halal
jasa konsultasi ijin halal mui di jakarta
Konsultan Urus Halal membantu anda untuk menggapai surat keterangan halal. perusahaan Kami sudah banyak membantu beraneka badan usaha untuk menggapai sertifikat halal. beraneka ragam klien yang pernah perusahaan Kami bantu Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada berbagai langkah Yang perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mempunyai surat keterangan halal
perusahaan Kami membantu badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. membantu pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami perlu informasi anda seperti jenis produk, jumlah varian produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Konsultan Urus Halal di wa