Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI tapi bingung caranya?
Apakah anda perlu sertifikat halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwasanya
Sebuah Produk yang masuk, diedarkan, dan diperdagangkan di kawasan Indonesia wajib bersurat keterangan Halal
jasa konsultasi izin halal mui di jakarta utara
Kami memberikan bantuan anda untuk mempunyai sertifikat halal. Konsultan Urus Halal sudah banyak membantu berbagai macam perusahaan untuk mendapatkan surat keterangan halal. beraneka klien yang pernah Kami bantu Untuk menggapai surat keterangan halal, ada berbagai macam langkah yang perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mempunyai sertifikat halal
Kami membantu badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan badan usaha
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan Yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu Yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami perlu informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke perusahaan Kami di wa