Apakah anda membutuhkan surat keterangan halal MUI tapi tidak mengerti caranya?
Apakah anda membutuhkan surat keterangan halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwa
Produk yg masuk, beredar, dan dijual-belikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib bersurat keterangan Halal
jasa konsultasi sertifikat izin halal di jakarta
Kami membantu anda untuk mendapatkan surat keterangan halal. perusahaan Kami telah banyak memberikan bantuan beraneka badan usaha untuk mempunyai surat keterangan halal. berbagai macam klien yg pernah Kami bantu Untuk menggapai surat keterangan halal, ada berbagai macam langkah Yang perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di perusahaan anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. memiliki sertifikat halal
Kami memberikan bantuan badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan Yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu Yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami butuh informasi anda seperti jenis Sebuah Produk, jumlah varian Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Konsultan Urus Halal di wa