Apakah anda perlu sertifikat halal MUI tapi tidak mengerti caranya?
Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 menyebutkan bahwasanya
Produk Yang masuk, diedarkan, dan diperjual-belikan di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bersertifikat Halal
jasa konsultasi sertifikat ijin halal di bandung
Konsultan Urus Halal memberikan bantuan anda untuk memiliki sertifikat halal. Kami udah banyak memberikan bantuan berbagai macam badan usaha untuk menggapai sertifikat halal. berbagai klien yg pernah Konsultan Urus Halal bantu Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada berbagai langkah yg butuh anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. memiliki sertifikat halal
Konsultan Urus Halal membantu perusahaan anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan badan usaha
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yg biasanya muncul adalah berapa lama waktu yg dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami butuh informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Kami di wa