Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI namun tidak mengerti caranya?
Apakah anda memerlukan surat keterangan halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwasanya
Produk Yang masuk, beredar, dan diperjual-belikan di kawasan Negara Indonesia mesti bersertifikat Halal
jasa konsultasi sertifikat ijin halal di jakarta
perusahaan Kami memberikan bantuan anda untuk mempunyai sertifikat halal. Kami sudah banyak membantu beraneka ragam badan usaha untuk memiliki sertifikat halal. beraneka ragam klien yang pernah perusahaan Kami bantu Untuk memiliki surat keterangan halal, ada beraneka langkah Yang butuh anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. menggapai sertifikat halal
perusahaan Kami membantu badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. membantu memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu Yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami butuh informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke perusahaan Kami di wa