Apakah anda memerlukan surat keterangan halal MUI namun tidak tau caranya?
Apakah anda perlu surat keterangan halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 menyebutkan bahwa
Produk yg masuk, menyebar, dan dijual-belikan di wilayah Negara Indonesia harus bersertifikat Halal
jasa konsultasi ijin halal di jakarta
perusahaan Kami membantu anda untuk memiliki surat keterangan halal. Konsultan Urus Halal sudah banyak memberikan bantuan berbagai macam perusahaan untuk mempunyai sertifikat halal. beraneka ragam klien yg pernah perusahaan Kami bantu Untuk memiliki sertifikat halal, ada berbagai langkah yg perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mempunyai surat keterangan halal
Konsultan Urus Halal membantu perusahaan anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan badan usaha
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. membantu memperbaiki temuan audit
Pertanyaan Yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami butuh informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian Sebuah Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Konsultan Urus Halal di wa