Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI tapi tidak tau caranya?
Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwasanya
Sebuah Produk yang masuk, diedarkan, dan diperdagangkan di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia musti bersurat keterangan Halal
jasa konsultasi sertifikat halal mui di surabaya
Kami memberikan bantuan anda untuk memiliki surat keterangan halal. perusahaan Kami telah banyak memberikan bantuan berbagai perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. beraneka ragam klien Yang pernah perusahaan Kami bantu Untuk memiliki sertifikat halal, ada beraneka ragam langkah yg perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di perusahaan anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mempunyai sertifikat halal
perusahaan Kami memberikan bantuan perusahaan anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan Yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yg dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami memerlukan informasi anda seperti jenis Sebuah Produk, jumlah varian produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke perusahaan Kami di wa