Apakah anda perlu sertifikat halal MUI tapi tidak tau caranya?
Apakah anda memerlukan sertifikat halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwa
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di daerah Indonesia musti bersurat keterangan Halal
jasa konsultasi sertifikat halal mui di jakarta
perusahaan Kami memberikan bantuan anda untuk menggapai sertifikat halal. Konsultan Urus Halal udah banyak memberikan bantuan beraneka badan usaha untuk menggapai surat keterangan halal. berbagai klien Yang pernah Kami bantu Untuk memiliki sertifikat halal, ada beraneka langkah yang perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. memiliki surat keterangan halal
Kami membantu badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. membantu pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami memerlukan informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Kami di wa