Apakah anda butuh surat keterangan halal MUI tapi bingung caranya?
Apakah anda perlu sertifikat halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwa
Sebuah Produk yg masuk, menyebar, dan diperdagangkan di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib bersurat keterangan Halal
jasa konsultasi sertifikat halal di surabaya
Konsultan Urus Halal memberikan bantuan anda untuk memiliki surat keterangan halal. perusahaan Kami udah banyak memberikan bantuan berbagai macam badan usaha untuk menggapai surat keterangan halal. beraneka klien yang pernah Kami bantu Untuk mempunyai sertifikat halal, ada berbagai macam langkah yang butuh anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mendapatkan surat keterangan halal
perusahaan Kami memberikan bantuan badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan Yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membutuhkan informasi anda seperti jenis Sebuah Produk, jumlah varian Sebuah Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke perusahaan Kami di wa