Apakah anda perlu sertifikat halal MUI tapi tidak mengerti caranya?
Apakah anda perlu sertifikat halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 menyebutkan bahwasanya
Sebuah Produk yg masuk, beredar, dan diperdagangkan di kawasan NKRI wajib bersertifikat Halal
konsultan ijin halal mui di jakarta pusat
Konsultan Urus Halal membantu anda untuk menggapai sertifikat halal. perusahaan Kami sudah banyak memberikan bantuan berbagai perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. berbagai klien Yang pernah Konsultan Urus Halal bantu Untuk memiliki sertifikat halal, ada beraneka langkah yang butuh anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di perusahaan anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mempunyai sertifikat halal
Konsultan Urus Halal memberikan bantuan perusahaan anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan badan usaha
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yg biasanya muncul adalah berapa lama waktu Yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami memerlukan informasi anda seperti jenis produk, jumlah varian produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Kami di wa