Apakah anda perlu sertifikat halal MUI tapi tidak mengerti caranya?
Apakah anda perlu sertifikat halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 menyebutkan bahwa
produk Yang masuk, diedarkan, dan dijual-belikan di daerah Indonesia harus bersurat keterangan Halal
konsultan ijin halal mui di jakarta selatan
perusahaan Kami memberikan bantuan anda untuk memiliki sertifikat halal. Kami telah banyak membantu beraneka perusahaan untuk memiliki surat keterangan halal. beraneka ragam klien Yang pernah Konsultan Urus Halal bantu Untuk mempunyai sertifikat halal, ada beraneka ragam langkah yang perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. menggapai surat keterangan halal
Kami membantu badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. membantu pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan badan usaha
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. membantu memperbaiki temuan audit
Pertanyaan Yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu Yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami perlu informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian Sebuah Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Kami di wa