Apakah anda butuh surat keterangan halal MUI tapi bingung caranya?
Apakah anda memerlukan surat keterangan halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwa
Produk Yang masuk, beredar, dan dijual-belikan di daerah Indonesia wajib bersertifikat Halal
konsultan ijin halal mui di semarang
Kami memberikan bantuan anda untuk memiliki surat keterangan halal. perusahaan Kami udah banyak membantu beraneka ragam perusahaan untuk mempunyai surat keterangan halal. beraneka klien yang pernah Kami bantu Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada beraneka langkah yang butuh anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. memiliki sertifikat halal
Konsultan Urus Halal membantu perusahaan anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. membantu pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan badan usaha
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami memerlukan informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Kami di wa