Apakah anda butuh sertifikat halal MUI namun tidak tau caranya?
Apakah anda memerlukan surat keterangan halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 menyebutkan bahwa
Produk Yang masuk, menyebar, dan diperjual-belikan di wilayah Negara Indonesia wajib bersertifikat Halal
konsultan ijin halal mui di bandung
perusahaan Kami memberikan bantuan anda untuk menggapai surat keterangan halal. Konsultan Urus Halal udah banyak memberikan bantuan berbagai macam badan usaha untuk memiliki surat keterangan halal. beraneka klien yg pernah Kami bantu Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada berbagai langkah yg perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di perusahaan anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mendapatkan sertifikat halal
Kami membantu perusahaan anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yg biasanya muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami membutuhkan informasi anda seperti jenis produk, jumlah varian Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Kami di wa