Apakah anda perlu surat keterangan halal MUI namun tidak tau caranya?
Apakah anda perlu sertifikat halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 mengatakan bahwa
produk yang masuk, diedarkan, dan diperjual-belikan di daerah NKRI mesti bersurat keterangan Halal
konsultan izin halal mui di jakarta barat
perusahaan Kami memberikan bantuan anda untuk memiliki surat keterangan halal. Kami telah banyak membantu beraneka badan usaha untuk memiliki sertifikat halal. beraneka ragam klien yg pernah Kami bantu Untuk mempunyai surat keterangan halal, ada berbagai langkah Yang perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di perusahaan anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mempunyai sertifikat halal
perusahaan Kami membantu badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. membantu pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan badan usaha
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. membantu memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami butuh informasi anda seperti jenis produk, jumlah varian produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Konsultan Urus Halal di wa