Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI tapi bingung caranya?
Apakah anda membutuhkan surat keterangan halal MUI tapi tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 menyebutkan bahwasanya
Produk Yang masuk, diedarkan, dan diperdagangkan di kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bersertifikat Halal
konsultan izin halal mui di bandung
perusahaan Kami membantu anda untuk memiliki surat keterangan halal. Konsultan Urus Halal udah banyak memberikan bantuan berbagai macam badan usaha untuk memiliki sertifikat halal. beraneka ragam klien Yang pernah Konsultan Urus Halal bantu Untuk memiliki surat keterangan halal, ada beraneka ragam langkah Yang perlu anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di perusahaan anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. memiliki surat keterangan halal
Konsultan Urus Halal memberikan bantuan badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. memberikan bantuan pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. membantu memperbaiki temuan audit
Pertanyaan yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yg dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami butuh informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Kami di wa