Apakah anda membutuhkan sertifikat halal MUI namun tidak mengerti caranya?
Apakah anda perlu surat keterangan halal MUI namun tidak punya waktu untuk mengurusnya?
Pasal 4, Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 menyebutkan bahwasanya
produk Yang masuk, menyebar, dan diperjual-belikan di daerah NKRI harus bersurat keterangan Halal
konsultan sertifikat izin halal di jakarta
Kami membantu anda untuk mendapatkan sertifikat halal. Kami telah banyak memberikan bantuan berbagai badan usaha untuk mempunyai surat keterangan halal. beraneka klien Yang pernah perusahaan Kami bantu Untuk memiliki sertifikat halal, ada berbagai langkah yang butuh anda terapkan yaitu:
1. Melengkapi dokumen dan mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
2. Mempelajari dan menerapkan sistem jaminan halal di badan usaha anda
3. Mendaftar ke LPPOM MUI
4. Audit LPPOM MUI dan memperbaiki hasil temuan audit
5. mempunyai surat keterangan halal
Kami membantu badan usaha anda dalam hal:
1. Pembuatan dokumen
2. membantu pelatihan internal sistem jaminan halal ke karyawan perusahaan
3. Pendaftaran ke BPJPH dan LPPOM MUI
4. Konsultasi berkaitan implementasi Sistem Jaminan Halal
5. memberikan bantuan memperbaiki temuan audit
Pertanyaan Yang biasanya muncul adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biayanya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut kami memerlukan informasi anda seperti jenis Produk, jumlah varian Sebuah Produk, lokasi produksi dan jumlah karyawan.
Diskusikan kebutuhan sertifikasi halal anda ke Konsultan Urus Halal di wa